Definisi yang lain menurut H.J.J Leenen tentang hukum kesehatan, adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang hubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, yang berupa penerapan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan dan yang bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu penegatahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan.
Dari pengertian di atas dapat kita lihat bahwa hukum kesehatan banyak berhubungan dengan etika medis yang pada dasarnya berisi kepedulian dan tanggung jawab secara moral hidup dan kehidupan manusia serta terhadap kelainan dan gangguan padanya, dari mulai sebelum lahir sampai akhir hidup itu serta sampai beberapa waktu sesudahnya. Di samping itu , hukum kesehatan dan hukum medis adalah rambu-rambu lain yang mengatur pelayanan kesehatan dalam hal ini etika dan hukum yang sama-sama berakar pada moral saling mengisi. Dokter punya tanggung jawab etis dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan profesinya.

Hukum Kesehatan Dalam Praktek Kedokteran
Praktek kedokteran mempunyai definisi rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh dokter/dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan (Pasal 1, butir 1). Jika kita lihat dalam Undang-Undang, kita dapatkan aturan yang mengatur tentang perlindungan dan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan yaitu Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran. Pengaturan Praktek Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Sedangkan untuk melindungi masyarakat dan pasien penerima jasa layanan kesehatan maka di bentuklah Konsil kedokteran dan Konsil kedokteran Gigi. KKI ini bertanggung jawab langsung dengan Presiden yang berkedudukan di Jakarta. KKI bertugas melaksanakan pengaturan, pengesahan, dan penetapan serta pembinaan dokter, dokter gigi yang menjalankan praktek kedokteran serta melakukan pembinaan terhadap praktek kedokteran dengan lembaga-lembaga terkait.. Pemberlakuan UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentunya banyak membawa implikasi yang signifikan bagi tenaga medis, UU ini selain untuk memberikan perlindungan hukum bagi dokter sebagai pemberi jasa kesehatan dan pasien sebagai penerima layanan kesehatan.
Dalam Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban dokter/dokter gigi untuk melaksanakan praktik kedokterannya seperti dalam pasal 50 di sebutkan di sana bahwa haknya meliputi: memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan menerima imbalan jasa, Sedangkan seorang dokter/dokter gigi berkewajiban : memberikan pelayanan mdis, sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien, merujuk pasien ke dokter/dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia, melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya, menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.
Di samping hak dan kewajiban dokter/dokter gigi maka di dalam UU no.29 tahun 2004 ada hak dan kewajiban pasien seperti dalam pasal 52, dimana seorang pasien mempunyai hak; mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter/dokter gigi, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis. Pada pasal 53 yang memuat kewajiban pasien yang meliputi diantaranya: memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannnya, mematuhi nasihat dokter/dokter gigi, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan memberikan imbalan jasa atas layanan yang di terima.
Pelanggaran terhadap sebagian dari item-item kewajiban dokter merupakan sifat melawan hukum malpraktik. Kondisi tersebut dapat menjadi malpraktik hukum kedokteran apabila dari praktik kedokteran yang melanggar item kawajiban itu menimbulkan kerugian pada pasien penderitaan, berupa rasa sakit, luka-luka, maupun kematian . Apa yang oleh hukum telah ditentukan secara normatif tentang hak dan kewajiban dokter dan pasien tersebut mengikat kedua belah pihak harus ditaati, walaupun dalam kontrak terapeutik tidak di tentukan secara eksplisit sebagi prestasi masing-masing pihak, namun melaksanakan kewajiban dokter maupun pasien merupakan prestasi yang telah di tetapkan UU.
Kita bisa melihat UU No.29 tahun 2004 jika di lihat dari pasal ke pasal seperti contohnya aturan dalam hak dan kewajiban pasien yang telah di berlakukan memang belum banyak mengatasi masalah krusial yang sering muncul yaitu masalah antara dokter dan pasien. Tercatat banyak sekali kasus-kasus kelalaian pelayanan kesehatan, yang di lakukan oleh tenaga medis yaitu dokter/dokter gigi, maupun rumah sakit secara institusional. Profesi dokter/dokter gigi memang banyak memiliki delema etika yang selanjutnya jika hubungan dokter dan pasien tidak baik akan berdampak pada sengketa medik. Seorang dokter tentunya tidak hanya berpegang dalam aturan undang-undang saja dalam melaksanakan praktiknya, tetapi seorang dokter harus memiliki kemampuan dalam menjaga etika dan di tuntut memiliki kompentensi yang dapat di andalkan. Seperti dalam penjabaran konsep etikolegal bahwa seyogyanya aspek hukum tetap harus di barengi aspek etika, karena dua aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, karena setelah moral dan etika , hukum adalah rambu-rambu ketiga bagi dokter dalam menjalankan profesinya.
Hukum menuntut standar moral yang minimum dari seorang warga negara. Pada umumnya hukum lebih banyak memuat apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang dalam hubungan dengan orang lain dan dengan negara. Hanya jarang sekali hukum menuntut kewajiban yang positif dari seorang ke orang lain. Sebaliknya, etika profesi medis menuntut dari dokter kewajiban berbuat hal-hal positif terhadap pasien.(asas berbuat baik, asas tidak merugikan, asas berbudi luhur, asas berlaku adil, asas menghormati hak-hak pasien dsb). Jadi, tuntutan etika profesi adalah lebih berat daripada tuntutan hukum. Etika profesi memuat menyelamatkan sebuah kehidupan adalah nilai etik yang harus di junjung tinggi. Pelanggaran etika sebagai seorang dokter apabila dalam menjalankan tugasnya telah melakukan tindakan yang kurang profesional dan telah melakukan tindakan yang melanggar moral. Etika kedokteran juga sangat berhubungan dengan hukum. Hampir di semua negara ada hukum yang secara khusus mengatur bagaimana dokter harus bertindak berhubungan dengan masalah etika dalam perawatan pasien dan penelitian. Badan yang mengatur dan memberikan ijin praktek medis di setiap negara bisa dan memang memberi hukuman kepada dokter yang melanggar etika. Namun etika dan hukum tidaklah sama. Sangat sering bahkan etika membuat standar perilaku yang lebih tinggi di banding hukum, dan kadang etika memungkinkan dokter perlu untuk melanggar hukum yang menyuruh melakukan tindakan yang tidak etis. Hukum juga berbeda untuk tiap-tiap negara sedangkan etika dapat di terapkan tanpa melihat batas negara.
Begitu juga suatu kewajiban dokter bahwa apa yang hendak dijalankan dokter harus dipertimbangkan sebagai hal; yang melanggar standar profesi dan standar prosedur atau tidak. Karena sebagai seorang profesional tidak dibenarkan memiliki sikap batin yang ceroboh mengenai standar profesinya sendiri, sikap batin seperti ini sangat berbahaya. Sementara itu, sikap batin pada akibat yang merugikan kesehatan atau nyawa pasien pada umumnya malpraktik kedokteran tidak dituju atau tidak dikehendaki. Walaupun sangat jarang terjadi, namun tidak tertutup kemungkinan kehendak memang ditujukan pada alkibat buruk bagi kesehatan dan nyawa pasien. Misalnya, euthanasia pasal 344 KUHP) atau aborsi di luar indikasi medis (pasal 347, 348 KUHP).
Sebagai penutup sebagai seorang dokter melakukan tindakan yang sesuai asas-asas etika medis yang di ajarkan oleh Hippokrates kepada dokter dalam hubungannya dengan pasien yaitu: Seorang dokter haruslah berbuat baik, jangan melakukan hal-hal yang menciderai atau merugikan pasien, hormati hidup manusia artinya jangan melakukan aborsi dan jangan memberikan racun kepada pasien untuk euthanasia atau bunuh diri, sadari keterbatasan diri, jangan melakukan hal-hal di luar kemampuan. Serahkan pelaksanaan tindakan medis tertentu kepada mereka yang memang ahli dalam bidang itu, Berakhlak dan berbudi luhur. Secara khusus jangan melakukan hubungan seks dengan pasien atau keluarga dan anggota rumah tanggannya, dan jagalah kerahasiaan pasien.



DAFTAR PUSTAKA

1. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan /M. Jusuf Hanafiah; Amri Amir. — Jakarta: EGC, 1999

2. Panduan Etika Medis: disertai studi kasus etika pelayanan medis sehari-hari/John R. Williams; Penerjemah: Sagiran. — Yogyakarta: Pusat Studi Kedokteran Islam, 2006

3. Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika Medis dan Bioetika/Samsi Jacobalis. — Jakarta: Sagung Seto, 2005.

4. Malpraktik Kedokteran: tinjauan norma dan doktrin hukum/Adami Chazawi. — Jakarta: Bayumedia Publishing.

5. Sumpah/Janji Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Di Hadapan Presiden, 29 April 2005, www.depkes.go.id